Pages

Monday, February 15, 2016

Haramnya Pajak dalam Pandangan Islam



Sore ini saya menemukan sebuah broadcast menarik tentang hukum pajak. Setelah membaca tulisan di atas, sebenarnya ada beberapa poin yang ingin saya negasikan. Tapi, untuk mnegerucutkan, saya akan memfokuskan pembahasannya pada pajak saja. Hem, sebenarnya dari dulu sering sekali dengar koar-koar bahwa "pajak itu haraaam!", tetapi baru kali ini tersentil untuk mengaji. 

Supaya lurusm kita asumsikan saya menulis dalam pandangan orang Islam yang jelas-jelas mengharamkan pajak. Untuk itu, pertama-tama silakan baca terlebih dahulu kerangka pikir yang mengacu ke Yufid. Kedua, kita mulai bicara tentang pajak, yang seperti halnya uang kertas, berada di ranah syubhat. Ketiga, mari kita buka sedikit asumsi dasar tersebut dengan memasukkan posisi pajak yang diterapkan di Indonesia, sekaligus memasukkan instrumen-instrumen pungutan dalam syariah Islam yang telah dijabarkan dalam artikel di tautan tersebut.

Nah...

Secara pribadi, saya sama sekali tidak bermaksud untuk menegasikan keharaman pajak, karena itulah yang termaktub dalam kitab. Tapi, jika memang pajak dihapuskan, penerapannya di Indonesia punya sisi yang sangat mengganggu kemaslahatan ummat secara makro.

Ada beberapa argumen yang membuat larangan tersebut menjadi tidak mungkin untuk diterapkan di Indonesia:

  1. Salah satu fungsi pungutan adalah sebagai alat pemerataan pendapatan. Pemerataan kekayaan itu penting karena membuat ekonomi jadi efisien. Melalui pajak barang mewah, misalnya. Orang kaya raya di Jakarta diberi pajak yang tinggi untuk kemudian uangnya dikumpulkan mendanai APBN membangun sekolah di Papua dalam. Yang seperti ini namanya "al-jizyah" dalam Islam. Tapi sayangnya selama ini zakat tersebut dikelolah oleh BMT (bersamaan dengan "zakat mal dan jiwa") yang belum berkapasitas/berwenang untuk melakukan pembangunan nasional. Jadi, tujuan pemerataan bisa terhambat.
  2. Sementara itu, negeri kita bukan Arab yang selalu kebanyakan duit. Kalau bukan dari pajak, kita harus utang ke negara lain. Tapi, nggak bisa utang. Kan riba(?). Alternatif lain adalah hibah, tapi nggak mungkin juga kalau nggak ada boncengan politik.
  3. Hukum niaga syariah belum terap di negara kita. Misalnya pungutan "al-usyur" yaitu pungutan orang kafir yang mendiami sebuah negara. Indonesia yg negara Pancasila nggak mungkin menerapkan peraturan ini. Lainnya juga belum ada instrumen. 
  4. Selain dua pungutan di atas, dalam Islam dikenal "al-kharaj" yaitu pajak bumi. Sama, dalam pajak juga ada yang disebut PBB.
  5. Kalau bukan muslim yang bekerja di direktorat pajak (direktorat pajak juga bagian dari Kemenkeu alias pemerintah), nanti malah semua orang yang di pemerintahan kita itu kafir, dong? 

Tentu saja penjelasan di atas tidak menjadikan pajak itu halal, tetapi cukup jelas untuk menerangkan kondisi "keterdesakan pentingnya pajak" di Indonesia. Penghapusan pajak di Indonesia jika serta merta hanya karena "pajak itu haram" akan menghadirkan dualisme ekonomi yang berujung pada masalah-tidak-berujung.

Allahualambisshawab.